News

Rapat Pembahasan Perkembangan Kasus CVD – 4 Januari 2024

Sehubungan perkembangan kasus investigasi Countervailing Duties ( CVD ) atas ekspor produk udang beku Indonesia oleh Amerika Serikat, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP mengadakan Rapat Pembahasan Perkembangan Kasus CVD. Saat ini sedang dilakukan pengumpulan data/informasi dari beberapa instansi terkait untuk menjawab questioner lanjutan yang akan disubmit sebelum tanggal 16 januari 2024. Dalam pertemuan ini diinformasikan alternative penyelesaian yang bisa dilakukan dalam menghadapi CVD. Undang-Undang AD/CVD di AS memberi kewenangan kepada Departemen Perdagangan ( USDOC ) untuk menyelesaikan investigasi AD/CVD melalui suspension agreement ( perjanjian penangguhan ) atau dikenal istilah price undertaking di WTO. USDOC akan menangguhkan ( tidak memberlakukan ) bea AD/CVD. Meskipun jarang terjadi ( hanya ada 6 perjanjian yang berlaku ), namun hal ini dapat dimanfaatkan. Perjanjian penangguhan tersebut dapat diajukan setelah preliminary determination ( tahap penetapan awal ) USDOC terhadap AD/CVD. Perjanjian tersebut masih harus diinvestigasi oleh United States International Trade Commission ( USITC ). Apabila USITC memutuskan untuk menghentikan investigasi AD/CVD karena tidak ada temuan yang merugikan, maka perjanjian tersebut akan dibatalkan. Ketentuan Suspension Agreement untuk Countervailing Duties ( CVD ), perjanjian penangguhan dibuat antara GOI dan USDOC. Mandatory respondents tidak harus menjadi bagian di dalam perjanjian. Para petitioner hanya berperan sebagai penasihat dalam perundingan, namun USDOC akan tunduk pada pendapat mereka. Artinya, para petisioner mempunyai hak veto yang efektif. Perjanjian penangguhan juga dapat menyepakati harga minimum. Namun perjanjian tersebut juga dapat mencakup nilai maksimum, atau GoI dapat menyetujui terkait pengenaan pungutan atau bea ekspor. Mungkin ada peninjauan berkala terhadap perjanjian tersebut. Pelanggaran terhadap perjanjian akan mengakibatkan pengenaan bea CVD. Ketentuan Suspension Agreement untuk anti dumping ( AD ), dilaksanakan oleh dua mandatory respondents ( responden wajib ) dengan USDOC. Pemerintah Indonesia ( GOI ) dalam hal ini tidak memiliki peran. Para petitioner ( pemohon petisi ) hanya berperan sebagai penasihat dalam perundingan, namun USDOC akan tunduk pada pendapat mereka. Dengan kata lain para petitioner mempunyai hak veto yang efektif. Perjanjian penangguhan hanya dapat didasarkan pada harga ( price-based ). Mengingat mandatory respondent di Indonesia tidak memiliki penjualan yang sebanding, maka harga minimum akan didasarkan pada biaya ditambah keuntungan yang wajar. Ada peninjauan harga yang dilakukan secara berkala. Pelanggaran terhadap perjanjian akan mengakibatkan pengenaan bea AD. Selanjutnya

Tinggalkan Balasan