Kick – Off Meeting Verifikasi Rencana Kebutuhan Industri dalam Rangka Penyusunan Neraca Komoditas Tahun 2025 sektor Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan – 24 Juli 2024
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Bahan Baku Industri dalam Rangka Usulan Penetapan Neraca Komoditas, Direktorat Jenderal Industri Agro mengadakan Kick-Off Meeting Verifikasi Rencana Kebutuhan Industri dalam Rangka Penyusunan Neraca Komoditas Tahun 2025 sektor Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan. Sebelum NK Kebijakan Pengendalian Ekspor-Impor antar K/L belum terintegrasi dengan sistem, dan pelayanan yang terpisah. Belum ada acuan data yang sama mengenai kebutuhan impor/ekspor. UUCK mengamanatkan penyederhanaan, percepatan dan transparansi perizinan serta kemudahan berusaha. PP Perdagangan mengamanatkan penataan kewenangan, perizinan, dan sanksi untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi dunia usaha. Perizinan ekspor dan impor yang tidak transparan berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang. Sebelum adanya NK kebijakan ekspor dan impor disinyalir tidak tepat waktu dan jumlah sehingga tidak memberikan kepastian berusaha. Penerbitan perizinan ekspor impor tidak memiliki dasar tunggal yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan kembali ketentuan Neraca Komoditas untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan barang konsumsi untuk penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri serta untuk meningkatkan efektivitas penerbitan persetujuan impor dan persetujuan ekspor. Dari Neraca Komoditas diharapkan dapat menyusun database yang lengkap, detail, dan akurat sebagai dasar kebijakan dan rujukan tunggal penerbitan PI/PE dan PBUMKU. Mengintegrasikan data dan informasi dan menghilangkan repetisi dengan pelayanan melalui 1 platform sebagai interface ( SINAS-NK ). Sumber informasi kondisi dan proyeksi pengembangan industri nasional serta jaminan ketersediaan barang konsumsi penduduk dan bahan baku/penolong industri. Mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambah garam dan pelaku UMKM penghasil komoditas lainnya. Setiap tahunnya industri diharapkan tepat waktu untuk mengajukan rencana impor agar ijin impor bisa keluar tepat waktu. Untuk pengajuan tahun 2025 diharapkan industri sudah bisa memasukan pengajuannya melalui NK Siinas paling lambat bulan September 2024.