Bimbingan Teknis BRC GS – 30 Juli s.d 2 Agustus 2024
Dalam rangka peningkatan ekspor produk olahan hasil laut dan perikanan di negara tujuan ekspor, produk olahan yang dihasilkan harus memiliki sertifikasi keamanan pangan sebagai jaminan mutu atas produk yang dihasilkan. Standar Global BRC menyediakan kerangka kerja untuk mengelola keamanan produk, integritas, legalitas, kualitas, dan control operasional di industri makanan, bahan makanan, manufaktur, pemrosesan, dan pengemasan. Beberapa negara tujuan ekspor seperti Amerika, Cina, ASEAN, Jepang, dan Uni Eropa mempersyaratkan sertifikat BRC GS. Terkait dengan hal tersebut Ditjen Industri Agro – Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan PT. TUV Nord Indonesia mengadakan Bimbingan Teknis BRC GS yang diikuti oleh anggota AP5I. Bimbingan Teknis ini diadakan di Jakarta dan Surabaya. BRC ( British Retail Consortium ) adalah standar yang berbasis di Inggris untuk manajemen keamanan dan kualitas makanan. BRC menawarkan berbagai tanda sertifikasi, seperti BRC Global Standard for Food Safety dan BRC Global Standard for Packaging & Packaging Materials. Standar keamanan pangan BRC terkenal dengan kriteria ketatnya. BRC memberikan pedoman untuk memastikan makanan aman untuk dikonsumsi dan mengikuti semua peraturan keamanan pangan. Standar BRC adalah standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang menetapkan standar yang harus diikuti oleh produsen makanan untuk membuat makanan yang aman dan sehat. Standar ini juga mencakup kriteria untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pangan pada semua tahapan proses pembuatan pangan, termasuk produksi, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi. Sertifikat BRC merupakan persyaratan di banyak negara sebelum produk makanan dapat dijual atau diekspor. Sertifikat BRC adalah tanda jaminan yang diakui secara internasional dan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap standar tinggi dalam keamanan pangan, kontrol kualitas, dan ketertelusuran. Ini juga membantu melindungi konsumen dengan memastikan bahwa produk makanan aman untuk dikonsumsi.