News

Rapat Konsinyering Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) dan Bobot Manfaat Perusahaan ( BMP ) – 23 Agustus 2024

Untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik pada regulasi yang mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) dan Bobot Manfaat Perusahaan ( BMP ) agar selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan agar ketentuan dan tata cara penghitungan lebih efektif dan efisien, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian mengadakan Rapat Konsinyering Konsep Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN dan BMP. TKDN menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur sejauh mana suatu produk atau jasa memanfaatkan sumber daya dalam negeri. Penggunaan komponen lokal ini diharapkan dapat mendorong industri dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang, sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional. Secara umum, TKDN digunakan oleh pemerintah sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Dengan adanya TKDN, pemerintah dapat memberikan insentif atau prioritas kepada produk atau jasa yang memiliki tingkat komponen dalam negeri yang tinggi. Kementerian yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kementerian Perindustrian.  Penerapan TKDN juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Dengan mengurangi impor, negara dapat menghemat devisa dan memperkuat posisi ekonomi domestik. Hal ini tidak hanya membantu menstabilkan ekonomi nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.  Nilai BMP sangat berpengaruh besar terhadap hasil penilaian TKDN. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia No. 25/2016 terkait cara menghitung TKDN, TKDN dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Rumusnya sebagai berikut : % TKDN = (Harga Barang Jadi − Harga Komponen Luar Negeri) / Harga Barang Jadi × 100. Untuk menentukan TKDN barang dan jasa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya bahan baku ( material ) harus berasal dari negara asal barang ( country of origin ), tenaga kerja harus didasarkan pada kewarganegaraan, peralatan dan fasilitas kerja harus mempertimbangkan kepemilikan serta negara asalnya. Perhitungan dan verifikasi nilai TKDN serta BMP dilaksanakan melalui sertifikasi oleh Kementerian Perindustrian. Namun, Kementerian Perindustrian juga dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten untuk mendaftarkan produsen barang, penyedia jasa, atau gabungan keduanya jika mereka ingin memperoleh izin usaha industri.

Tinggalkan Balasan