Konsultasi Publik Rancangan Permen KP tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia – 24 September 2024
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Latar Belakang dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikandengan perkembangan perdagangan internasional, perkembangan teknologi, dan perkembangan sistem perkarantinaan ikan, serta adanya perubahan organisasi. Pada pertemuan ini juga dijelaskan kembali persyaratan karantina sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 33, 34 dan 35 terkait dengan Persyaratan Lalu Lintas Media Pembawa ( Impor, Ekspor, Antar Area ) dimana harus melengkapi Sertifikat Kesehatan ( HC/PC ) dari negara asal /tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat. Tentunya dalam menjamin pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan maka harus melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kemudian melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina. Selain itu dalam memasukan maupun mengeluarkan hasil perikanan harus dilengkapi juga dengan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya perlu juga dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara Transit ( Impor ) /surat keterangan Transit dari Area Asal ( domestik ). Hal-hal tersebut harus di penuhi oleh Unit Pengolahan Ikan baik untuk hasil perikanan yang akan diekspor maupun hasil perikanan impor guna menjamin mutu dan keamanan hasil perikanannya.