News

Rapat Pembahasan Langkah Pemerintah Indonesia terhadap Dampak Pengenaan Tarif Resiprokal Amerika Serikat terhadap Sektor Perikanan Indonesia – 6 April 2025

Menindaklanjuti telah dikeluarkannya tarif resiprokal oleh Amerika Serikat pada tanggal 2 April 2025, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Pembahasan Langkah Pemerintah Indonesia terhadap Dampak Pengenaan Tarif Resiprokal Amerika Serikat terhadap Sektor Perikanan Indonesia. Rapat dilakukan secara virtual dan di hadiri oleh Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Washington DC, Atase Perdagangan KBRI Washington DC, Atase Pertanian KBRI Washington DC dan tentunya AP5I. Pada 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat ( AS ) Donald Trump mengumumkan secara resmi tarif timbal-balik ( reciprocal tariff ) berbasis neraca perdagangan dengan mempertimbangkan kebijakan tarif, pajak, hambatan non tarif, serta kebijakan lainya yang diterapkan oleh negara mitra dagang AS. Mulai berlaku 5 April 2025 untuk Tarif Resiprokal 10%, dan 9 April 2025 untuk Tarif Resiprokal >10%. 185 negara mitra dagang AS dikenakan Tarif Resiprokal mulai 10% hingga 50%. Tarif Resiprokal tidak mengurangi tarif bea masuk yang sudah berlaku sebelumnya. Indonesia akan dikenakan tarif resiprokal sebesar 32%. Sebagai Gambaran untuk komoditas perikanan, total Ekspor Impor Neraca produk perikanan AS dengan Indonesia pada periode 2020-2024, rata-rata total nilai impor produk perikanan AS dari Indonesia mencapai USD 2,35 Miliar, sedangkan rata-rata total nilai ekspor AS ke Indonesia USD 0,04 Miliar, sehingga AS mengalami rata-rata Defisit Neraca Perdagangan produk perikanan dengan Indonesia sebesar USD 2,31 Miliar; Pada periode 2020-2024, rata-rata pertumbuhan total nilai impor produk perikanan AS dari Indonesia mengalami penurunan 0,21% per tahun, rata-rata pertumbuhan total nilai ekspor AS ke Indonesia naik 9,62% per tahun, sedangkan rata-rata pertumbuhan neraca perdagangannya mengalami kenaikan sebesar 0,29% per tahun; Komoditas impor utama produk perikanan AS dari Indonesia, antara lain: Udang, Rajungan-Kepiting, Tuna-Cakalang, Tilapia, dan Cumi-Sotong-Gurita. Komoditas ekspor utama produk perikanan AS ke Indonesia antara lain: Cod, Udang, Rajungan, Alaska Pollack, dan Salmon-Trout. Udang merupakan produk impor perikanan utama ke-2 AS, Pada tahun 2024 impor udang AS mencapai 763 ribu ton dengan nilai USD 6,33 Milyar; Jumlah produksi udang dalam negeri AS sebesar 138 ribu ton ( FAO, 2022 ), sehingga AS sangat tergantung pada udang impor dan diperkirakan akan tetap mengimpor udang, walaupun kemungkinan jumlahnya akan mengalami penurunan; Negara pemasok utama udang ke AS ( 2024 ) adalah: India 295 ribu ton ( 38,6% ), nilai USD 2,36 M ( 37,3% ), Ekuador 187 ribu ton ( 24,5% ), nilai USD 1,33 M ( 21,1% ), Indonesia 135 ribu ton ( 17,7% ), nilai USD 1,08 M ( 17,1% ), Vietnam 69 ribu ton ( 9,1% ), nilai USD 0,72 M ( 11,4% ), Thailand 28 ribu ton ( 3,7% ) nilai USD 0,31 M ( 4,9% ). Tentunya untuk komoditas perikanan, udang mempunyai peranan penting dalam memberikan devisa buat negara, karena itu dengan dikenakannya tarif reciprocal 32%, udang Indonesia akan terkena dampak yang sangat besar dari hulu ke hilir. Dalam pertemuan ini untuk meminimalkan efek domino dari perikanan, Ketua Dewas AP5I  – Harry Lukmito memberikan masukan perlu dilakukan negosiasi lebih lanjut antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah AS sesegera mungkin karena pengenaan tarif reciprokal bisa mengakibatkan penurunan ekspor produk perikanan terutama udang. Sebagai bahan masukan ke Pemerintah AS perlu dilakukan konsolidasi Mitigasi Dampak Pengenaan Tarif Timbal Balik AS antar K/L dan Stakeholders lainnya dalam menyiapkan Bahan Diplomasi Bilateral dengan AS untuk Renegosiasi atas Pengenaan Tarif Timbal Balik. Selain itu perlu dilakukan mitigasi terkait Hambatan Non-Tarif jika dilakukan diversifikasi pasar ekspor di luar pasar AS, seperti UE, Rusia, Australia, dan negara-negara non tradisional. Karena memindahkan ke pasar ekspor kenegara lain perlu informasi yang jelas terkait apa yang dibutuhkan oleh negara tersebut, sehingga masih memerlukan waktu penjajakan dengan negara tersebut.

Tinggalkan Balasan