News

Peraturan perpajakan DJP

Menindaklanjuti beberapa masukan dari anggota AP5I terkait pengenaan Ppn untuk komoditi perikanan, Ketua Umum AP5I Budhi wibowo berdiskusi langsung dengan Eko W. Wicaksono PP 1 Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dimana hasil meeting dengan bagian peraturan perpajakan DJP sebagai berikut :

  1. PP 81/2015 utamanya ditujukan untuk impor atau penyerahan barang lokal dalam negeri.
  2. Untuk ekspor mengacu kepada UU no. 42 tahun 2009 terutama pasal 7 ayat 2.
  3. Dengan demikian untuk bahan penunjang yang nantinya dijual lokal tidak bisa direstitusi sedangkan yang diekpsor bisa direstitusi.
  4. Jika ada UPI yang tidak bisa restitusi bahan penunjang yang diekspor diharapkan menginformasikan secara tertulis ke kantor pajak setempat mengenai alasan dari penolakan tersebut.
  5. Kemudian UPI tersebut berkirim surat kepada Direktur Peraturan Perpajakan 1, menginformasikan permasalahan tersebut dengan dilampiri jawaban tertulis dari kantor yang menolak restitusi.
  6. Direktur peraturan perpajakan 1 akan mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan kantor pajak yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan