Peraturan perpajakan DJP
Menindaklanjuti beberapa masukan dari anggota AP5I terkait pengenaan Ppn untuk komoditi perikanan, Ketua Umum AP5I Budhi wibowo berdiskusi langsung dengan Eko W. Wicaksono PP 1 Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dimana hasil meeting dengan bagian peraturan perpajakan DJP sebagai berikut :
- PP 81/2015 utamanya ditujukan untuk impor atau penyerahan barang lokal dalam negeri.
- Untuk ekspor mengacu kepada UU no. 42 tahun 2009 terutama pasal 7 ayat 2.
- Dengan demikian untuk bahan penunjang yang nantinya dijual lokal tidak bisa direstitusi sedangkan yang diekpsor bisa direstitusi.
- Jika ada UPI yang tidak bisa restitusi bahan penunjang yang diekspor diharapkan menginformasikan secara tertulis ke kantor pajak setempat mengenai alasan dari penolakan tersebut.
- Kemudian UPI tersebut berkirim surat kepada Direktur Peraturan Perpajakan 1, menginformasikan permasalahan tersebut dengan dilampiri jawaban tertulis dari kantor yang menolak restitusi.
- Direktur peraturan perpajakan 1 akan mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan kantor pajak yang bersangkutan.