Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan PNBP – 9 Juni 2020
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan ( KP2 ) KKP menggelar konsultasi publik secara virtual melalui aplikasi zoom. Tujuannya untuk menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terhadap rancangan regulasi terkait perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) sumber daya alam perikanan tangkap dan nilai produktivitas kapal penangkapan ikan. Mewakili Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan – Trian Yunanda mengatakan rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada KKP ini telah diinisiasi sejak tahun 2017. Berbagai tahapan proses telah dilewati hingga kini kembali digelar konsultasi publik. Ada banyak masukan dan usulan perubahan terkait penyesuaian tarif diantaranya rumusan harga patokan ikan, jenis PNBP dan tarifnya baik sumber daya alam mupun non sumber daya alam seperti pungutan pengusahaan perikanan ( PPP ) dan pungutan hasil perikanan ( PHP ), jasa pelayanan sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan dan masih banyak lagi. Kita targetkan perubahan peraturan tersebut ditargetkan dapat selesai pada bulan Juli 2020 dan ditandatangani oleh Presiden RI. Beberapa jenis alat penangkapan ikan yang semula tidak diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 tahun 2016 tentang Produtivitas Kapal Penangkap Ikan akan disesuaikan. Adapun jenis alat penangkapan ikan tersebut yaitu pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis dan huhate mekanis. Sementara itu, Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan – Â Rokhmin Dahuri mengatakan gelaran konsultasi publik ini untuk mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak karena setelah diterbitkan dampak yang langsung merasakannya adalah pelaku usaha. Sedangkan Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan – Nimmi Zulbainarni yang juga menjadi narasumber dalam konsultasi publik ini menjelaskan regulasi yang dibuat pemerintah harus berpihak kepada siapapun. Pengelolaan sumber daya ikan ini bagian dari sumber daya alam yang digunakan untuk kemakmuran rakyat. Mewakili stakeholders perikanan tangkap, Tri Antoro dari Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Indonesia mengapresiasi adanya konsultasi publik ini. Dia mengatakan selama ini banyak pelaku usaha yang mengeluhkan adanya pungutan yang cukup tinggi. Dia berharap agar revisi peraturan ini dapat segera diterbitkan agar tarif PNBP dapat disesuaikan dan tidak membebani pelaku usaha.
