News

Webinar Kemasan Produk Kelautan dan Perikanan Berdaya Saing – 29 Juli 2020

Sebagai upaya meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan, Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu – Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) mengadakan Webinar “ Kemasan Produk Kelautan dan Perikanan Berdaya Saing “.  Webinar dibuka oleh Dirjen PDSPKP – Nilanto Perbowo.  Kata kemasan merupakan kata yang tidak asing dan sudah ada sejak zaman dahulu walaupun pada mulanya hanya berfungsi untuk melindungi barang atau mempermudah barang untuk dibawa. Seiring dengan perkembangan zaman, kemasan mengalami banyak penambahan nilai secara fungsional. Ikan merupakan salah satu bahan makanan berprotein tinggi, ikan mempunyai peranan yang sangat dominan, karena secara nasional baik produksi maupun konsumsi hasil perikanan sangat tinggi. Tetapi ikan adalah bahan pangan yang mudah rusak, sehingga sering terjadi kemunduran mutu produk dan harga jual. Tingginya tingkat konsumsi ikan di Indonesia, yang diiringi dengan besarnya produksi budidaya ikan, perlu diimbangi dengan pengolahan dan pengemasan produk perikanan. Pengemasan bertujuan untuk melindungi produk, penyimpanan, informasi dan promosi produk serta pelayanan kepada konsumen. Pengemasan produk perikanan ini sejalan dengan faktor kunci dalam konsep industrialisasi perikanan yaitu peningkatan nilai tambah ( value added ), efesiensi dan daya saing ( bargaining position ).  Salah satu penyebab lemahnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional adalah kemasan yang kurang menarik. Padahal, kemasan merupakan salah satu daya tarik konsumen untuk memilih suatu produk yang akan dibeli. Untuk membuat kemasan yang menarik dibutuhkan biaya lebih sehingga menambah harga jual produknya. Apalagi, daya beli masyarakat saat ini masih lemah. Untuk menyiasati hal itu, memang ada sejumlah perusahaan yang membuat dua kemasan berbeda untuk produk yang sama. Kemasan yang lebih bagus untuk barang yang akan diekspor, sedangkan untuk pasar lokal hanya kemasan biasa. Meskipun daya beli masyarakat dianggap lemah, masih ada segmen pasar lokal yang berdaya beli lebih baik. Mereka tidak terlalu memperhatikan harga dan memilih produk yang memang menarik bagi mereka. Oleh sebab itu, cukup banyak produk asing yang masuk ke pasar lokal dan banyak dibeli meskipun harganya lebih mahal karena desain kemasannya lebih menarik. Mungkin, selanjutnya, pengusaha bisa mempertimbangkan untuk membuat kemasan khusus bagi segmen pasar ini. Perubahan gaya hidup masyarakat dalam mengonsumsi makanan yang dikemas juga memberi dampak positif pada perkembangan industri kemasan, khususnya kemasan fleksibel ( flexible packaging ). Besarnya biaya kemasan dalam setiap produk cukup bervariasi. Untuk jenis consumer good biasanya berkisar 5 -10 persen dari biaya produksi. Sementara, untuk makanan kaleng umumnya berada pada kisaran 20 persen. Dalam kemasan suatu produk, wajib dicantumkan label pangan. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan. Menurut Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, hal yang wajib disampaikan dalam kemasan pangan antara lain :

1. Ijin edar

2. Merek dagang

3. Nama produk

4. Daftar bahan yang digunakan atau komposisi

5. Berat/isi

6. Nama dan alamat yang memproduksi

7. Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa

8. Keterangan tentang halal Selain itu pentingnya suatu merek ( brand ) terhadap suatu produk. Merek adalah identitas atau tanda pengenal pada barang atau jasa agar dikenal oleh konsumen. Oleh karenanya, perlindungan Merek menjadi sangat penting bagi keberlangsungan suatu usaha. Sistem merek di Indonesia dan hampir di semua negara di dunia, menganut sistem konstitutif, artinya perlindungan merek didasarkan pada adanya pendaftaran merek tersebut. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 ( dua ) dimensi dan/atau 3 ( tiga ) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 ( dua ) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Pendaftaran Merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya, dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Tinggalkan Balasan