News

Webinar Kemudahan Berusaha sektor Kelautan dan Perikanan Melalui Sistem Online Single Submission ( OSS ) – 28 Juli 2020

Keberlanjutan usaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu upaya untuk membangkitkan ekonomi di tengah pandemi covid-19. Karenanya, Kementerian Kelautan Perikanan ( KKP ) mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, hingga Bupati/Walikota secara elektronik melalui Online Single Submission ( OSS ). Dalam rangka meningkatkan wawasan stakeholders terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( OSS ) Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan KKP mengadakan Webinar dengan tema “ Kemudahan Berusaha sektor Kelautan dan Perikanan Melalui Sistem Online Single Submission ( OSS ) ”. Khusus penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP ) Bidang Pengolahan Ikan, berada di bawah tanggung jawab Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan ( PDSPKP ) dan telah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga terbitnya surat. Kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan, untuk Skala Besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Skala Menengah Besar PMDN dikeluarkan oleh Gubernur, dan Skala Mikro Kecil dikeluarkan oleh Bupati/Walikota. Dirjen PDSPKP KKP – Nilanto Perbowo,  mengungkapkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi salah satu tonggak sejarah perubahan sistem perizinan di Indonesia. Termasuk untuk mengakselarasi peringkat kemudahan berusaha. Proses perizinan disederhanakan dalam satu pintu melalui OSS dan penerbitan izin usaha baru telah menerapkan post audit, dimana pemerintah tinggal memantau kepatuhan terhadap komitmen dari pelaku usaha. Plt. Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM – Agus Prayitno memaparkan integrasi sistem akan memudahkan proses perizinan dan tracking proses permohonan. BKPM terus menerus memperbaiki sistem untuk memudahkan pelaku usaha dalam pelayanan perizinan, khususnya integrasi sistem OSS dengan sistem kementerian. Sebagai informasi, tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat perizinan Usaha Bidang Usaha Pengolahan Ikan yaitu izin prinsip ( Nomor Induk Berusaha ), izin usaha ( SIUP Bidang Pengolahan Ikan) , dan izin komersil/operasional ( SKP, HACCP, HC, RPHP ). Selanjutnya Pelaku Usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha ( NIB ), Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen. Narasumber dalam Webinar ini Tini Martini – Kepala Biro Hukum dan Organisasi – KKP” Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan ke BKPM “, Agus Prayitno – Plt. Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha – BKPM “ Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( OSS ) ”, Budi Mustopo – Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan – Kementerian Koperasi Dan UKM“ Kebijakan Kemudahan Berusaha Bagi UMK Dan koperasi Sektor Kelautan dan Perikanan ”, Hongki Lukman Sardi – Import Manager PT. Masuya Graha Trikencana“ Implementasi OSS Dari Perspektif Pelaku Usaha ”.

Tinggalkan Balasan