Webinar Climate Smart Shrimp III – 12 Oktober 2021
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) telah memprioritaskan peningkatan produksi dan nilai ekspor udang sebesar 250% pada tahun 2024. Namun pada lain sisi, hal tersebut juga diikuti oleh adanya isu pemanfaatan ruang dalam kegiatan budidaya udang. KKP juga memerintahkan agar program udang akan dilanjutkan ditambak yang ada tanpa pengembangan di area baru dan penggundulan hutan bakau. Peranan stakeholder atau pemangku kepentingan yang bergerak dalam sektornya masing-masing, seperti halnya pelaku usaha terutama industri dan asosiasi yang dapat mempertimbangkan aspek serta dampak lingkungan khususnya ekosistem mangrove dalam pengembangan budidaya udang, akademisi serta LSM yang dapat memberikan riset serta evaluasi dalam kegiatan budidaya udang serta kaitannya dalam restorasi lingkungan mangrove dalam budidaya udang. Perspektif tersebut menjadi hal yang penting untuk digali lebih lanjut sebagai upaya untuk memperkuat literasi masyarakat terhadap budidaya tambak yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Berkenaan dengan hal tersebut, Program Studi Logistik Agro Maritim, Sekolah Pasca Sarjana – IPB mengadakan Webinar Climate Smart Shrimp 3. Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia ( MAI ) – Rokhmin Dahuri, mengatakan pembangunan ekonomi ( economic development ) dan konservasi perlu berjalan harmonis dan sinergi khususnya dalam pengembangangan tambak udang di Indonesia yang pada sisi lain terkait dengan masalah koservasi mangrove. Pengembangan tambak udang dan konservasi mangrove seolah itu kedua hal yang saling bertentangan, padahal kedua aspek pembangunan tersebut bisa diharmoniskan, bisa disinergikan untuk kebajikan Indonesia. Saat ini sinergi ekosistem mangrove dan pembangunan ekonomi berada di persimpangan jalan dimana pada satu sisi kita sebagai negara berkembang menengah-bawah dengan GNI ( Gross National Income ) perkapita US$ 3.870 ( negara maju dan makmur, GNI perkapita nya > US$ 12.695 ), angka pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi, dan IPM ( Indeks Pembangunan Manusia ) yang rendah; bangsa Indonesia punya kewajiban konstitusional untuk meningkatkan pembangunan ekonomi ( pemanfaatan SDA dan ekosistem alam ), termasuk hutan mangrove guna mengatasi sejumlah permasalahan dan tantangan pembangunan tersebut. Sementara pada sisi lain, banyak Sumber Daya Alam ( SDA ) dan ekosistem alam ( tak terkecuali mangrove ) di sejumlah wilayah di Indonesia telah mengalami perusakan lingkungan pada tingkat yang telah mengancam kapasitas keberlangsungan ( sustainable capacity ) nya akibat konversi menjadi berbagai man-made ecosystem seperti industri, pertanian, tambak, dan pemukiman termasuk overeksploitasi, pencemaran, Global Warming, tsunami dan bencana alam lainnya. Kedepannya harus mencari solusi titik optimal antara pelestarian SDA dan ekosistem alam dalam hal ini mangrove versus pembangunan ekonomi ( tambak ) yang dapat menjamin keberlanjutan ( sustainability ) dari keduanya, sehingga pembangunan ekonomi nasional mampu mengatasi permasalahan pembangunan kekinian. Indonesia sendiri merupakan negara dengan luas hutan mangrove terbesar di dunia mencapai 3,1 juta Ha atau 22,6% luas mangrove dunia. Dimana pada 1980-an, luas hutan mangrove Indonesia yang kondisinya baik sekitar 7,20 juta hektar. Namun semakin lama, jumlah luasan ini semakin menurun. Pada 2015, Indonesia mengalami kondisi mangrove paling kritis. Dari jumlah total mangrove sebesar 3,49 juta hektar hanya 1,67 juta hektar yang berkondisi baik, sisanya 1,82 juta hektar berada ada kondisi rusak. Konversi mangrove menjadi tambak baru akan menyebabkan carbon yang tersimpan di dalam tanah juga terekspose ke udara, sehingga menghasilkan emisi yang tinggi. Saat ini usaha budidaya tambak udang, tambak ikan, tambak rumput laut, dan lainnya memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia berupa Pendapatan Domestik Bruto ( PDB ), nilai ekspor, penyediaan lapangan kerja, food security, dan beragam multiplier effects ekonomi. Sejak 3 dekade terakhir trend permintaan dan harga udang meningkat, baik di pasar domestik. Indonesia memiliki potensi lahan tambak udang terbesar di dunia, sekitar 3 juta ha. Namun, produksinya sekitar 850.000 ton pada 2020, terbesar keempat di dunia setelah China, India, Ekuador, dan Vietnam. Luas tambak Indonesia sekitar 800.000, tetapi hanya sekitar 10% yang modern ( intensif ). Dari gambaran diatas, maka peluang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkualitas, inklusif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan ( sustainable ) dari usaha budidaya tambak udang sangat besar. Dari tantangan dan peluang tersebut, beberapa langkah optimalisasi dan harmonisasi antara pengembangan tambak udang dan konservasi mangrove diantaranya adalah; pertama, usaha budidaya tambak harus secara resmi masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ). Dalam RTRW tingkat Kabupaten/Kota Pesisir dan secara alamiah bervegetasi mangrove, Propinsi, dan Nasional; minimal 30 persen total wilayah pesisirnya harus berupa eksosistem mangrove. Luasan mangrove yang 30 persen dari total luas wilayah pesisir di setiap wilayah Kabupaten/Kota pesisir, Propinsi, dan Nasional itu secara spatial harus disusun atas dasar sejajar garis pantai dan tegak lurus gerak pantai, komposisi dan gradasi spesies mangrove pada bidang yang tegak lurus garis pantai. Sedemikian rupa, sehingga mampu mengharmoniskan antara pembangunan ekonomi ( tambak, industri, dan lain-lain ) dengan konservasi ekosistem mangrove. Kedua, peningkatan produksi tambak udang sebagian besar ( 70% ) berupa program revitalisasi; sisanya ( 30% ) pembukaan tambak baru yang sebagian besar di luar kawasan mangrove ( tambak biocrete, dengan plastik HDPE ). Ketiga, intensitas pembangunan tambak udang (padat penebaran dan laju pemberian pakan) tidak melampaui daya dukung ( carrying capacity ) baik lingkungan mikro ( kolam tambak ) maupun lingkungan makro ( wilayah ). Keempat, Pengembangan usaha tambak yang low or zero waste and carbon emission à “ Precicion Aquaculture ”. Pengendalian pencemaran, sehingga lingkungan makro (wilayah) di sekitar kawasan tambak tetap tidak tercemar. Kelima, Restorasi mangrove yang rusak dimana Pemerintah, korporasi ( swasta ), BUMN, pegiat lingkungan, masyarakat, dan stakeholder lain harus mentaati ( comply ) dengan RTRW dan arrangements of mangrove ecosystem diatas. Peningkatan kesadaran publik tentang arti penting dan strategis solusi optimal dan harmonis antara kepentingan pembangunan ekonomi dan konservasi ekosistem mangrove termasuk peningatan kapasitas ( capacity building ) stakeholder UMKM tentang Sustainable Shrimp Farm Development.
