News

Webinar Tantangan dan Hambatan Ekspor Produk Perikanan Indonesia di Pasar Uni Eropa – 5 Oktober 2021

Direktorat Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mengadakan Webinar terkait Logam Berat dengan tema “ Tantangan dan Hambatan Ekspor Produk Perikanan Indonesia di Pasar Uni Eropa “. Saat ini Unit Pengolahan Ikan yang terdaftar untuk bisa ekspor ke UE 173 UPI. Gambaran dari pasar seafood di UE yaitu Eropa Selatan 58% total markets impor dari Negara berkembang, dimana komoditi yang banyak di serap pasar Uni Eropa adalah Krutasea ( udang ), moluska ( cumi & sotong ), Olahan ikan ( kaleng dan produk pre -packed ). Untuk Eropa Barat – Utara: 35% dan komoditi yang banyak diserap adalah Fillet ikan ( pangasius dan ikan karang ), Krustasea ( udang ), Olahan ikan. Eropa Timur: 3%  dan komoditi yang banyak diserap Fillet ikan ( Alaskan pollock dan hake ), Olahan ikan ü Krustasea ( udang ). Pasar seafood UE merupakan yang stabil dan pasar terbesar perikanan dari Negara Berkembang. Nilai impor dari negara berkembang mencapai USD 14.4 milyar. Impor UE banyak digunakan untuk konsumsi dan processing raw material. UE juga berperan sebagai hub perdagangan utama untuk re-ekspor. Hambatan pasar UE masih berkisar di tingginya pengenaan tarif  yang lebih besar dari 15% dan tarif eskalasi ( tarif produk olahan lebih besar dari tarif bahan baku ) di negara tujuan ekspor. Selain itu pasar UE memberlakukan  persyaratan semakin ketat seperti standar mutu, sustainability, traceability, non IUUF, ethics, animal welfare , dll. Sepanjang tahun 2017 – 2021 ekspor produk perikanan Indonesia mengalami 39 kasus penolakan dari UE. Tahun 2021 sendiri terdapat 4 kasus penolakan. Dan penyebab penolakan dari UE dari tahun 2017 – 2021 yang terbanyak mengenai kasus logam berat sebanyak 22 kasus. Logam berat adalah elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang bersifat racun bagi makhluk hidup. Jenis logam berat: merkuri (Hg), timbal (Pb), cadmium (Cd), nikel (Ni). Unsur lain: arsen (As) dan Aluminium (Al). Uji logam berat adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa kandungannya dalam komoditas perikan berada dalam kisaran normal dan memenuhi persyaratan. Standard logam berat terutama yang ditujukan untuk produk perikanan ekspor ke UE sesuai dengan Commission Regulation ( EC ) No 1881/2006. Sebagai gambaran umum untuk ekspor produk perikanan Indonesia pada tahun 2020, terjadi pelemahan ekonomi global akibat pandemi covid-19. Total nilai ekspor produk perikanan turun 7% dibanding 2019. Eksportir utama mengalami penurunan ekspor cukup siginifikan, seperti China turun 7,8%, Norwegia turun 7,5%, Vietnam turun 2,1%, India turun 15,1%, Thailand turun 2,2%, dan Ekuador turun 1,5%. Indonesia mampu tumbuh positif 5,7% dan naik ke peringkat 8 negara eksportir produk perikanan global tahun 2020. Nilai Ekspor-Impor neraca perikanan sampai dengan bulan Agustus 2021,  nilai ekspor produk perikanan mencapai USD 3,5 Milyar atau mengalami kenaikan 6,7% dibanding periode yang sama tahun 2020 yang mencapai USD 3,3 Milyar. Sedangkan pertumbuhan nilai ekspor pada Agustus tahun 2017 sd. 2021 adalah positif 6,0% per tahun. Pada periode tersebut, nilai impor produk perikanan mencapai USD 319 Juta atau mengalami kenaikan 17,7% dibanding periode yang sama tahun 2020 yang mencapai USD 271 Juta. Sedangkan pertumbuhan nilai impor pada Agustus tahun 2017 sd. 2021 adalah positif 2,6% per tahun. Neraca perdagangan surplus sebesar USD 3,2 Milyar atau mengalami kenaikan 5,7% dibanding periode yang sama tahun 2020 yang mencapai USD 3,0 Milyar. Sedangkan pertumbuhan neraca perdagangan pada Agustus tahun 2017 sd. 2021 adalah positif 6,4% per tahun.

Tinggalkan Balasan