News

Sosialisasi PP No. 36/ 2023 – 15 Agustus 2023

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023, Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan Sosialisasi PP No. 36 Tahun 2023 secara virtual. Sosialisasi mengenai peraturan baru terkait revisi aturan devisa hasil ekspor ( DHE ) sumber daya alam terus dilakukan kepada para eksportir di banyak daerah untuk menjelaskan seperti apa maksud dari PP No. 36/2023 ini. Masih banyak pengusaha yang bertanya-tanya mengenai detail dan penerapan aturan tersebut. Misalnya saja soal ketentuan Term Deposit Valas yang merupakan instrumen operasi moneter untuk memfasilitasi penempatan DHE eksportir di BI melalui bank-bank yang ditunjuk. Memang perlu waktu bagi para eksportir untuk memahami instrumen tersebut. Meski demikian, hal ini wajar sebab aturan ini masih baru dan masih dalam tahap penyesuaian, para pengusaha masih membutuhkan waktu untuk memahami setiap ketentuan yang ada di PP tersebut. Perlu waktu memahami ketentuannya seperti apa dan aturan pelaksanaan dan penempatannya bagaimana. Sosialisasi ini juga sudah dilakukan dibanyak asosiasi pengusaha, seperti asosiasi pertambangan dan perikanan. Evaluasi pelaksanaan aturan ini setiap 3 bulan sekali. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberlakukan ketentuan DHE yang baru per 1 Agustus 2023. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE nya minimal 30 persen ke rekening khusus ( reksus ) dalam negeri yang difasilitasi BI selama 3 bulan.

Tinggalkan Balasan