News

Rapat Koordinasi untuk Membahas Isu atau Hal terkait Penerbitan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) Ekspor – 3 Februari 2026

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan disebutkan pasal 5 ayat (1) bahwa memiliki tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelanggaraan di bidang pangan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk mendapatkan masukan/tanggapan dari pelaku usaha dibidang ekspor untuk peningkatan layanan, kemudahan berusaha, dan peningkatan daya saing logistik nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengadakan Rapat Koordinasi untuk Membahas Isu atau Hal terkait Penerbitan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) Ekspor. Rapat Koordinasi ini dipimpin Asisten Deputi Logistik Pangan Dalam Negeri – Ridky Irfan dan dihadiri oleh asosiasi perikanan termasuk AP5I, dan beberapa industri terkait. Dalam Rakor ini, beberapa asosiasi menginformasikan adanya pengujian berulang pada saat shipment sehingga menimbulkan penambahan biaya dan penambahan waktu dalam proses shipment. Seharusnya disesuaikan dengan siapa competent authority yang ditunjuk di negara tujuan ekspor. Baiknya pada saat di border hanya dilakukan cek list. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh Kemenko Pangan untuk mempermudah proses ekspor.

Tinggalkan Balasan