Rapat Pemanfaatan Hasil Perundingan Akses Pasar Produk Kelautan dan Perikanan – 8 Desember 2020

Sehubungan dengan telah disepakatinya beberapa kerjasama perdagangan internasional Indonesia dan dalam rangka mendukung upaya peningkatan akses pasar produk perikanan ke pasar luar negeri, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP mengadakan pertemuan untuk menindaklanjuti pemanfaatan hasil perundingan akses pasar produk kelautan dan perikanan. Terdapat 7 FTA ( Free Trade Agreement ) pada regional ASEAN yaitu: ▪ ATIGA( ASEAN Trade in Goods ), ▪ AANZFTA( ASEAN-Australia-New Zealand FTA ), ▪ ACFTA( ASEAN-China FTA ), ▪ AJCEP( ASEAN-Japan CEP ), ▪ AIFTA( ASEAN-India FTA ), ▪ AKFTA( ASEAN-Korea FTA ), ▪ AHKFTA( ASEAN-Hong Kong FTA ). FTA Indonesia secara bilateral: ▪ Indonesia – Japan EPA, ▪ Indonesia – Australia CEPA, ▪ IK-CEPA ( dalam tahap penyelesaian negosiasi ). Untuk RCEP yang merundingkan penurunan tarif bea masuk ( trade in goods ), bidang jasa ( trade in services ), investasi ( investment ), hak kekayaan intelektual ( intelectual property right ), penyelesaian sengketa, dan kerjasama teknis dan ekonomi. Penandatangan RCEP telah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2020 ( secara virtual ). Negara-negara peserta RCEP tidak memberikan akses dengan tingkat liberalisasi ( eliminasi tariff ) setinggi yang diberikan di ASEAN+1. Untuk memanfaatkan peluang yang diberikan RCEP, Indonesia harus mampu bersaing dengan negara-negara ASEAN lainnya karena negara-negara ASEAN lain juga mendapatkan akses pasar baru yang sama. Indonesia masih kalah bersaing jika dibandingkan dengan Thailand, Vietnam, dan Malaysia khususnya di sektor logistik. Sedangkan untuk Scoping Paper IEU CEPA, minimal 95% dari jumlah pos tarif nasional menurut jumlah pos tarif dan nilai impor dihapus paling lama waktu 7 tahun. Selebihnya ( 5% ) akan ditentukan lebih lanjut yang dapat berupa eliminasi paling lama 10 tahun, Tariff Rate Quota, Standstill dan Exclusion. Indonesia dan EU telah melakukan pertukaran Penawaran Awal ( Initial Offer ) untuk jumlah pos tarif yang dipotong tarifnya pada tanggal 22 Juni 2018. Untuk proses renegosiasi GR IJEPA ( Perdagangan Jasa, Investasi, Movement of Natural Person, Kerjasama dan Capacity Building, serta Perdagangan Barang ) secara prinsip telah diselesaikan dan diumumkan oleh Presiden RI dan Perdana Menteri Jepang di sela- sela pertemuan G-20 di Osaka Jepang pada Juni 2019. Secara teknis masih menyisakan pending issues yang harus diselesaikan sebelum protokol komitmen perubahan perjanjian IJEPA ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Ekonomi Perdagangan dan Industri Jepang. Untuk itu pemanfaatan untuk ekspor produk perikanan Indonesia ( Trade in Goods – TIG ) mencakup Rules of Origin ( ROO ) yang menentukan nationality suatu produk, Rules of Origin ( ROO ) mencakup: Kriteria Asal Barang, Mekanisme Penerbitan SKA ( OCP ), Verifikasi, dan Proof of origin.

Tinggalkan Balasan