News

DPP Sharing Session#3 – Strategi Menghadapi Perubahan Otorisasi Impor Composite Products oleh Uni Eropa – 4 November 2021

Direktorat Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengadakan DPP Sharing Session#3 dimana tema yang diangkat kali ini adalah “ Strategi Menghadapi Perubahan Otorisasi Impor Composite Products oleh Uni Eropa “. Persyaratan eksportasi fish and fishery products ke Uni Eropa harus memenuhi prinsip-prinsip dan filosofi terhadap European Food Law. Perlu diperhatikan Specific Key Elements yaitu berasal dari negara yang telah masuk dalam Positive List of Eligible Country, dengan beberapa kriteria kelayakan sebagai berikut : Terdapat pengakuan/recognize dari UE terhadap Otoritas Kompeten yang dapat melakukan pengendalian terhadap system jaminan mutu dari hulu hingga hilir.Memenuhi standar EU animal health untuk live fish, their eggs and gametes intended for breeding and live bivalve molluscs.Otoritas Kompeten harus dapat memenuhi persyaratan hygiene and public health pada vessels, landing sites, processing establishments and on operational processes, freezing and storage.Untuk produk kekerangan, harus memiliki monitoring perairan.Untuk produk budidaya : memiliki monitoring residu plan terhadap veterinary drugs, pesticides, heavy metals and contaminants.Imports are only authorised from approved establishments.Dilakukan audit secara berkala oleh DG SANTE untuk memverifikasi penerapan SJMKHP.   Definisi Produk Komposit adalah makanan yang mengandung produk olahan asal hewan maupun tumbuhan. Kategori produk komposit ( composite products ) seperti yang tercantum pada pasal 12 Commission Deregulated Regulation ( EU ) 2019/625 yaitu ; Non-shelf stable composite products  dalam artian produk komposit yang harus dikirim atau disimpan dalam suhu tertentu; Shelf-stable composite products that contain meat products yaitu produk komposit yang tidak perlu berada dikirim atau disimpan pada temperatur tertentu dan menggunakan daging dan turunannya sebagai bahan baku; Shelf-stable composite products that do not contain meat products artinya produk komposit yang tidak memerlukan khusus dalam pengiriman maupun penyimpanan dan tidak menggunakan daging dan turunannya sebagai bahan baku. Persyaratan aturan kesehatan masyarakat ( public health requirements ) untuk produk komposit yang mengandung produk olahan asal hewan tidak berubah ( tetap sama ), yaitu produk olahan asal hewan yang terkandung didalam produk komposit jika diproduksi di negara asal ekspor, harus diproduksi di pabrik ( establishment ) yang sudah mengantongi otorisasi dari UE. Sebagai konsekuensi, produk olahan tersebut sudah terdaftar didalam Komisi Eropa portal sistem Trade Control and Expert System TRACES atau produk tersebut diproses di pabrik pengolahan yang berlokasi di negara anggota UE. Artinya, mulai tanggal 21 April 2021, negara pihak ketiga ( eksportir ) yang memproduksi pangan olahan dengan kandungan pangan olahan asal hewan harus memilki : Residue monitoring plan yang telah disetujui oleh otoritas berwenang untuk setiap kandungan pangan asal hewan yang telah dilist dalam lampiran aturan Commission Decision 2011/163/EU ( ditetapkan pada 16 Maret 2011 ). Sebagai informasi hingga saat ini, produk pangan asal hewan yang telah diotorisasi oleh UE hanya produk perikanan budidaya ( aqua culture ), atau ;Industri pengolahan produk komposit di negara tersebut menggunakan bahan baku yang diproduksi di negara anggota Uni Eropa atau diimpor dari negara lain yang telah teregister didalam lampiran Commission Decision 2011/163/EU.

Jika negara produsen produk komposit berencana untuk memilih menggunakan bahan baku sesuai dengan point b, maka sesuai dengan Pasal 2, Ayat 1 Commission Decision 2011/163/EU negara tersebut harus memberitahukan DG Sante melalui surat yang ditujukan kepada Director for Health and Food Audits.

Tinggalkan Balasan