Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Neraca Komoditas
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres 32 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 559 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Serta dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) dan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022, dan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada hari yang sama. Perpres Neraca Komoditas ini ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 48.