News

Sosialisasi KEPMEN-KP Nomor 121 Tahun 2021 – 22 Juni 2022

Berkenaan dengan pasal 7 ayat ( 1 ) huruf a Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 45 tahun 2009 terkait Penetapan Rencana Pengelolaan Perikanan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyosialisasikan rencana pengelolaan perikanan ( RPP ) tuna, cakalang dan tongkol ( TCT ). RPP TCT tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Kepmen KP ) Nomor 121 Tahun 2021. Mewakili Direktur Pengelolaan Sumber Ikan, Koordinator Kelompok Pengelolaan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas – Putuh Suadela mengatakan RPP TCT terakhir diatur melalui Kepmen KP pada tahun 2015. Pemutakhiran ini dilakukan seiring dengan perkembangan pengelolaan perikanan TCT yang bertanggungjawab, transparan dan partisipatif. RPP TCT menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Ini juga sejalan dengan UU Perikanan yang merupakan perwujudan tekad pemerintah untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya perikanan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Terbitnya RPP-TCT yang baru adalah pencapaian bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. RPP-TCT disusun melalui berbagai tahapan yang dilakukan secara bersama sebagai wujud co-management perikanan. Diantara proses revisi RPP TCT yang telah dilakukan sejak tahun 2020, terdapat 3 kali pertemuan bersama pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi isu permasalahan dan rencana aksi. Dua kali permintaan masukan secara tertulis dan 3 kali konsultasi publik. Oleh karena itu, saya mengajak kepada mitra pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mempersiapkan diri kita dengan menyongsong pelaksanaan RPP-TCT milik kita bersama ini. RPP-TCT tersebut mencakup berbagai isu dan permasalahan yang dikelompokkan menjadi empat aspek. Yaitu aspek sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, sosial ekonomi, dan tata kelola. Berdasarkan keempat aspek tersebut, maka tujuan dan sasaran pengelolaan perikanan RPP-TCT dikembangkan. Sehingga, pada saat ini tercatat sebanyak 550 rencana aksi untuk seluruh isu/permasalahan yang sesuai dengan tujuan dan sasarannya. Sementara itu, muatan RPP TCT mencakup 8 arah dan fokus kebijakan pengelolaan perikanan TCT. Antara lain perbaikan data tuna, pengendalian rumpon, sistem pendaftaran kapal, cara penanganan ikan yang baik ( CPIB )/sertifikasi ekolabel, Harvest Strategy perikanan tuna tropis di perairan kepulauan, partisipasi dalam fora pengelolaan perikanan tuna, pemanfaatan peluang penangkapan tuna di ZEEI dan laut lepas, serta implementasi RPP TCT. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan FAO, UNDP, UNIDO, USAID, pelaku usaha, pakar, perwakilan asosiasi dan akademisi perikanan. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan – Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perikanan TCT menjadi salah satu komditas ekonomi penting. Produksi TCT 2012-2018 rata-rata mencapai 1.265.212 ton/tahun dan berkontribusi 16% dari total produksi global sebesar 7,9 juta ton.

Tinggalkan Balasan