Sosialisasi Regulasi FDA Import Operations – 22 Juli 2022

Amerika Serikat ( AS ) merupakan salah satu negara tujuan ekspor utama komoditi perikanan Indonesia. Untuk itu dibutuhkan pemahaman tentang regulasi/persyaratan ekspor ke AS, dalam rangka meningkatkan keberterimaan serta meminimalisir potensi penolakan produk perikanan Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( BKIPM ) bekerjasama dengan US FDA ( United State Food and Drug Administration ) mengadakan sosialisasi “ Regulasi FDA Import Operations “.  Saat ini Indonesia mengalami  peningkatan produktivitas  ekspor produk  perikanan dimana peningkatan  produktivitas  tersebut  menghadapi  tantangan  terbesar  di  era perdagangan bebas ini yaitu permasalahan keamanan pangan yang terbukti dengan masih adanya kasus penolakan produk perikanan Indonesia di Amerika Serikat. AS memang memberlakukan persyaratan mutu yang ketat terhadap semua barang yang masuk ke wilayahnya, termasuk produk perikanan. Hal ini guna melindungi masyarakat di sana dari ancaman kesehatan yang diakibatkan oleh produk pangan. Produk perikanan yang masuk ke Amerika Serikat harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ditentukan oleh Food and Drug Administration ( FDA ). Beberapa aturan pemerintah AS yang perlu diperhatikan antara lain FDA Food Safety Modernization Act ( FSMA ), Food Facility Registration, Current Good Manufacturing Practices ( CGMPs, Hazard Analysis & Critical Control Points ( HACCP ), The Public Health Security and Bioterrorism Preparedness and Response Act of 2002 ( the Bioterrorism Act ), dan The Imported Seafood Safety Program. Hasil  analisis  standar  dan  regulasi  Indonesia  terhadap  FDA  menghasilkan  rekomendasi pengembangan strategi yang terkait dengan standardisasi, akreditasi, infrastruktur dan kerjasama internasional. AS melalui pendekatan Government to Business ( G to B ) mengamanatkan otoritas negara importer dapat melakukan jaminan langsung ke UPI tanpa melalui otoritas kompeten. Oleh  karena  AS  menjadi negara  tujuan utama  ekspor produk  perikanan, dimana  kewenangan karantina,  jaminan  mutu  dan  keamanan  hasil perikanan dilakukan oleh FDA. Jaminan  mutu  dan  keamanan  ini berlaku untuk semua jenis pangan, kosmetik dan obat-obatan.  Di  Indonesia  NSW  diwujudkan dengan  penunjukkan  BKIPM  ( Badan  Karantina Ikan,  Pengendalian  Mutu dan  Keamanan  Hasil Perikanan ) sebagai penanggung jawab karantina ikan,  jaminan  mutu  dan  keamanan  hasil perikanan  berdasarkan  Peraturan  Menteri  KKP tahun  2011  ( KKP-RI  2011 ).

Tinggalkan Balasan