Sosialisasi Tata Laksana Pengajuan Rencana Kebutuhan Komoditas Perikanan – 2 September 2022

Dalam rangka pelaksanaan perijinan impor komoditas perikanan berdasarkan neraca komoditas tahun 2023, dan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait pelaksanaan neraca komoditas perikanan, Direktorat Logistik Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP mengadakan Sosialisasi Tata Laksana Pengajuan Rencana Kebutuhan Komoditas Perikanan.  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 32 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. NK bertujuan untuk mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan di bidang impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor. Lalu, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan industri, dan mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya. Salah satu tujuan adanya NK adalah menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong untuk industri perikanan nasional. Neraca Komoditas Perikanan terkait data kebutuhan dan pasokan ikan nasional. Dalam PP 32/2022 di dalamnya melibatkan banyak kementerian dan lembaga non pemerintah sehingga diperlukan koordinasi yg baik agar tidak menghambat kegiatan ekspor dan impor. Data dan informasi yang valid menjadi kunci keberhasilan penerapan PP 32/2022. Untuk tahun 2023, pengajuan rencana impor dalam NK sudah di buka dengan batas waktu sampai 22 Agustus 2022, untuk itu diharapkan UPI sdh mempersiapkan dan mengajukan data rencana impornya di tahun 2023. Untuk UPI yang memiliki API-U berada dalam naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ), pengajuan NK melalui SNANK. NK yang telah ditetapkan dapat di evaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan Kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi utama/madya.  Ada beberapa skenario perubahan dalam pelaksanaan NK yaitu Pengajuan Pelaku Usaha yang Belum Pernah Mengajukan dengan kondisi pelaku usaha yang sama sekali belum pernah mengajukan RK sampai dengan ditetapkannya Neraca Komoditas. Untuk Pengajuan Pelaku Usaha untuk Menambahkan Komoditas Baru dengan kondisi pelaku usaha pernah mengajukan RK dan telah mendapat penetapan NK, serta pelaku usaha akan menambah jenis barang yang baru. Sedangkan Perubahan Rencana Kebutuhan ( Volume ) dengan kondisi dimana pelaku usaha mengajukan penambahan volume atas komoditas yang telah mendapatkan penetapan NK. Untuk Perubahan Rencana Kebutuhan ( Selain Volume ) Perubahan Data selain Volume untuk Komoditas yang Tidak Wajib Pemeriksaan Karantina dengan kondisi dimana pelaku usaha akan melakukan perubahan data selain kuantitas, misalnya negara asal, pelabuhan tujuan, negara tujuan dll. Perubahan Rencana Kebutuhan ( Selain Volume ) Perubahan Data selain Volume untuk Komoditas yang Wajib Dilakukan Pemeriksaan Karantina dengan kondisi dimana pelaku usaha akan melakukan perubahan data dan dokumen yang terkait dengan kekarantinaan yang mencakup negara asal dan/atau pelabuhan muat.

Tinggalkan Balasan