FGD Analisis Ekonomi Sistemn Pengawasan Pangan – 20 Desember 2022
Dalam rangka penyusunan background study RPJMN 2025-2029aspek pengawasan pangan, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia, Masyaraka, dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas mengadakan Focus Group Discussion ( FGD ) Analisis Ekonomi Sistemn Pengawasan Pangan. Menurut FAO/WHO (2003)1 dan Codex (CXG 82-2013)2 tujuan penyelenggaraan Sistem Pengawasan Pangan (SPP) adalah untuk melindungi kesehatan konsumen, menjamin praktik adil perdagangan pangan, dan meningkatkan daya saing nasional. Ketiga komponen tujuan SPP ini saling berkaitan satu sama lain yang secara skematis. Perlu ditekankan bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama, melibatkan semua pemangku kepentingan baik pemerintah, industri ( pelaku usaha pangan, PUP ), dan masyarakat ( konsumen ). Manfaat dan keuntungan yang dihasilkan dari adanya SPP yang efektif, yaitu meningkatkan keamanan pangan ( gizi dan mutu ) pangan juga akan dinikmati oleh semua pihak pula baik masyarakat, industri, maupun pemerintah. Sebaliknya, akibat dari tidak efektifnya SPP dan menimbulkan permasalahan keamanan pangan maka akibatnya akan ditanggung dan menjadi beban bersama oleh ketiga pemangku kepentingan tersebut. Permasalahan keamanan pangan bisa mengancam setiap manusia dan bisa menyebabkan konsekuensi yang besar. Selain konsekuensinya terhadap kesehatan, permasalahan keamanan pangan juga akan menyebabkan akibat yang serius terhadap aspek sosial dan ekonomi. Permasalahan keamanan pangan, misalnya tidak terkendalinya bahaya keamanan pangan tertentu dalam pangan beredar, sehingga kandungannya berada di atas ambang batas tertentu, akan dapat mengakibatkan kerugian yang tinggi bagi masyarakat, bagi industri dan pemerintah. Dampak ekonomi dari permaslahan keamanan pangan ini dapat dihitung dan menjadi beban bagi masyarakat ( konsumen ), industri dan pemerintah. Pemerintah, sebagai otoritas berwenang dan bertanggungjawab memberikan perlindungan kesehatan publik, perlu menanggung beban atas biaya yang terkait dengan penarikan dan pemusnahan pangan, biaya penyelidikan, biaya masalah kesehatan masyarakat ( asuransi kesehatan, pembangunan manusia, tengkes/stunting dll ), kerugian devisa karena gangguan perdagangan dan pariwisata,serta hilangnya kepercayaan publik. Sementara itu, industri ( termasuk petani, pengolah, dan pengecer ) harus menanggung biaya pemusnahan dan/atau penarikan produk, kehilangan penjualan, kehilangan perdagangan internasional, kehilangan pasar, dan kerugian lain akibat penurunan kepercayaan konsumen. Terakhir, konsumen harus menanggung biaya insiden keamanan pangan secara langsung, antara lain biaya pengobatan, kehilangan gaji karena tidak dapat bekerja, atau bahkan kematian dan biaya terkait lainnya. Karena itu, evaluasi nilai ekonomi keamanan pangan, baik dalam hal kesehatan dan/atau perdagangan pangan secara umum, sangat penting untuk dilakukan untuk memberikan informasi tentang konsekuensi ekonomi dari pangan tak aman dan menjadi pertimbangan pengambil keputusan di bidang pangan untukmengembangkan program penguatan SPP secara terinformasi dan transparan. Secara umum kegiatan FGD ini bertujuan untuk mendiskusikan secara mendalam kerangka dan metodologi evaluasi nilai ekonomi SPP, yang akan digunakan untuk dasar untuk memprioritaskan program pengembangan/penguatan SPP. Untuk itu, kerangka dan metodologi perlu dikembangkan dan dipilih sesuai dengan kondisi riil yang dihadapi Indonesia.
