News

Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri – 20 Desember 2022

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri, Direktorat Jenderal Industri Agro – Kementerian Perindustrian mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022tentang Standardisasi Industri. Latar belakang Peraturan Menteri Nomor 45 ini dalam rangka pelaksanaan ketentuan PP 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan PP 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Kementerian Perindustrian dalam hal ini melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standardisasi industri. Standardisasi industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara SNI. Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerapan Standar Nasional Indonesia ( SNI ) di sektor industri sudah semakin tinggi. Hal ini tercermin dari meningkatknya jumlah SNI yang diterapkan baik secara sukarela maupun wajib, serta konsumen juga sudah semakin jeli dan cerdas dalam memilih produk yang berkualitas. Sehingga menjadi daya dorong bagi industri untuk memproduksi barang yang berkualitas dan terjamin keamanan dan keselamatannya bagi konsumen. Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus meningkatkan daya saing industri nasional agar bisa kompetitif di kancah global. Sasaran tersebut memerlukan sejumlah upaya strategis dalam penguatan sistem manajemen mutu di sektor industri. Penerapan Standar Nasional Indonesia merupakan salah satu instrumen untuk memacu daya saing industri sekaligus menjaga keselamatan konsumen.  Penerapan SNI di bidang industri, baik secara sukarela maupun yang diberlakukan secara wajib, dilakukan melalui sertifikasi, yaitu rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan/atau jasa industri telah memenuhi SNI dan/atau standardisasi industri. Pemberlakuan SNI secara wajib selain mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, juga mempertimbangkan aspek daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, serta memperhatikan kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan