Rapat Usulan atas Evaluasi KMK 744/KM.4/2020 Industri Agro – 16 Januari 2023

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. S-187/BC/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Permohonan Usulan atas Evaluasi KMK 744/KM.4/2020 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Rapat Pembahasan Usulan atas Evaluasi KMK744/KM.4/2020 pada Sektor Industri Agro. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan Sumber Daya Alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam ( DHE SDA ) adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. DHE SDA berasal dari hasil barang Ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA digunakan oleh eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam hal eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa denda administrative, tidak dapat melakukan ekspor, dan/atau pencabutan izin usaha. Daftar barang yang termasuk DHE SDA KMK 744/KM.4/2020 untuk komoditi Perikanan dengan HS 0306.

Tinggalkan Balasan