Rapat Pembahasan Penyusunan Prioritas Kementerian Perindustrian – 2 Februari 2023
Sehubungan dengan progam Penyusunan Prioritas Kementerian Perindustrian Tahun 2023 Sektor Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Rapat Pembahasan Penyusunan Prioritas Kementerian Perindustrian. Progsun Ditjen Industri Agro untuk tahun 2023 yang diusulkan kepada Biro Hukum adalah RPermenperin tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan Mi Instan Sub Bidang Produksi 2, RPermenperin tentang Revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Progsun yang diusulkan kepada BSKJI adalah RPermenperin tentang Pemberlakuan SNI Pati Jagung Secara Wajib, RPermenperin tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib, RPermenperin tentang Pedoman dan Tata Cara Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, Rpermenperin tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib. Berdasarkan hasil rapat dengan Biro Hukum dan BSKJI pada tanggal 11 Januari 2023 terkait Usulan Program Penyusunan Prioritas Kemenperin Tahun 2023, Ditjen Industri Agro telah menyepakati bahwa terdapat tambahan 1 (satu) Progsun yang akan diprakarsai oleh Ditjen Industri Agro yaitu RPermenperin tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib.