Rapat Pembahasan Kriteria Penerima Tax Allowance – 26 Januari 2023
Menindaklanjuti rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian pada 18 Januari 2023 perihal pembahasan revisi Permenperind No. 47 tahun 2019 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri, Direktorat Jenderal Industri Agro – Kementerian Perindustrian mengadakan Rapat Pembahasan Kriteria Penerima Tax Allowance. Tujuan fasilitas tax allowance untuk mendorong investasi pada industri tertentu di daerah – daerah tertentu yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di daerah tertentu. Bentuk fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing 5% per tahun, depresiasi atau amortisasi dipercepat, pengenaan tarif PPh final atas dividen sebesar 10% ( atau lebih rendah berdasarkan tax treaty ), dan Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun sampai dengan 10 tahun. Persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin memanfaatkan tax allowance industri harus melakukan penanaman modal pada bidang usaha ( KBLI ) tertentu dan/atau di daerah tertentu, serta harus memenuhi satu dari tiga kriteria yang ditetapkan yaitu menyerap tenaga kerja yang besar, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, serta memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi terkait dengan penyerapan bahan baku yang digunakan. Total jumlah bidang usaha binaan subdit IHLPP yang diakomodir dalam lampiran PP No 78 Tahun 2019 dan Permenperin No 47 Tahun 2019 terdiri dari 3 KBLI pada lampiran I dan 4 sektor pada lampiran II. Untuk lampiran I yang merupakan bidang-bidang usaha tertentu meliputi KBLI 10213 Industri Pembekuan Ikan, 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi, 10298 Industri Pengolahan Rumput Laut. Sedangkan lampiran II merupakan bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu meliputi 10221 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan dan Biota Air ( Bukan Udang ) Dalam Kaleng, 10222 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng, 10293 Industri Pembekuan Biota Air Lainnya, 10299 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Biota Air Lainnya.