Pembahasan Investaris Isu Materi Muatan UU 3/2014 terkait Material Industri dan Kreativitas dan Inovasi – 24 April 2025
Sehubungan dengan sedang dilakukannya pembentukan Revisi Undang-undangan No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian ( UU 3/2014 ), Sekretaris Direktorat Jenderal – Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Pembahasan Investaris Isu Materi Muatan UU 3/2014 terkait Material Industri dan Kreativitas dan Inovasi. Latar belakang dilakukannya revisi Undang-undang No. 3 tahun 2014, untuk merespon perubahan teknologi, karena undang-undang yang ada saat ini tidak dapat mengakomodasi inovasi yang terjadi di sektor industri. Selain itu untuk mengatasi masalah ketersediaan dan keterjangkauan bahan baku, melalui pengaturan yang lebih mendukung terhadap pengembangan industri lokal dan rantai pasokan domestik, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku dari impor. Perlu dilakukan terobosan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, karena dengan merampingkan proses perizinan dan membuat regulasi lebih transparan, sektor industri dapat beroperasi lebih efisien, menarik investasi, dan bersaing lebih baik di pasar global. Saat ini proses perizinan dan regulasi masih tumpeng tidih antara KL terkait sehingga perlu tindaklanjut antara KL terkait agar industri bisa melakukan efisiensi dari sisi perizinan dan regulasi. Untuk mendukung keberadaan industri, KL terkait juga perlu mendukung inovasi melalui insentif fiskal dan non fiskal, karena insentif tersebut diperlukan untuk mendorong perusahaan berinovasi, sehingga hasilnya tidak hanya akan meningkatkan daya saing tetapi juga membuka peluang baru bagi pertumbuhan industri. Tentunya hal-hal tersebut bertujuan untuk memastikan perekonomian nasional yang berkelanjutan, sehingga kegiatan industri tidak merusak lingkungan dan masyarakat. Permasalahan yang dialami oleh industri seperti Jaminan ketersedian bahan baku dan bahan penolong industri, Jaminan ketersediaan infrastruktur industri, Kemudahan berusaha, Pengembangan dan pemanfaatan teknologi terkini (industri terkini/advance industry), Pembiayaan industri dan Tata Kelola Pemanfaatan SDA bagi industri.