Rapat Pembahasan Pembagian Kuota Ekspor Tahun 2020 – 22 s.d 24 Januari 2020

Berkenaan dengan telah ditetapkannya kuota pengambilan tumbuhan alam dan penangkapan satwa liar periode tahun 2020 melalui Keputusan Direktur Jenderal KSDAE No. SK. 1/KSDAE/KKH/KSA.2/1/2020 tanggal 2 Januari 2020, dan dalam rangka pembahasan pembagian kuota ekspor tahun 2020 Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan pertemuan untuk pembahasan pembagian kuota ekspor tahun 2020 dan pembahasan kebijakan pelaksanaan kuota ekspor. Kuota pengambilan tumbuhan alam dan penangkapan satwa liar tersebut merupakan jumlah maksimum spesimen tumbuhan dan satwa liar yang boleh diambil atau ditangkap dari habitat alam untuk keperluan pemanfaatan didalam negeri ( domestik ) dan atau peredaran keluar negeri ( ekspor ). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal KSDAE No. SK. 509/KSDAE/SET/KSA.2/12/2017 tangal 29 Desember 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pembagian Kuota Ekspor Tumbuhan dan Satwa Liar Hasil Pengambilan dan Penangkapan dari Habitat Alam, pembagian kuota ekspor kepada pemegang Izin Usaha Pengedar TSL ke Luar Negeri ditetapkan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati ( KKH ). AP5I sudah mengajukan kuota tangkap dan ekspor untuk paha katak yang diperlukan anggota AP5I sebanyak 9 anggota, dan semua kuota tersebut sudah di bagikan kepada 9 anggota AP5I yang memproses pengolahan paha katak.

Tinggalkan Balasan