Rapat Koordinasi Gas Bumi – 2 Juli 2020

Menindaklanjuti terbitnya Permenperind No. 18 tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Rapat Koordinasi secara virtual melalui zoom terkait Permenperind tersebut. Dalam rapat koordinasi ini dibahas lebih lanjut mengenai Implementasi Permenperind 18/2020 dan bagaimana Tindak Lanjut Usulan Perluasan Cakupan Sektor Pengguna Gas Bumi Tertentu. Gas bumi bukan lagi menjadi komoditas penghasil pendapatan negara namun akan lebih bernilai tambah tinggi apabila digunakan sebagai bahan baku maupun energi yang akan memberikan multiplier effect pada pembangunan industri dan ekonomi yang lebih besar. Harga gas domestik untuk industri agro saat ini berkisar antara USD 7.22~14.8/MMBTU. Hal ini menyebabkan produk yang dihasilkan kalah bersaing dengan kompetitor dari negara-negara lain, terutama dengan negara anggota ASEAN. Gas di sektor industri berkontribusi sangat signifikan dalam struktur biaya industri, khususnya untuk industri petrokimia, pupuk, dan listrik dimana kontribusi gas terhadap struktur biaya produksi mencapai 70 persen. Mengingat penggunaan gas di sektor industri berkontribusi sangat signifikan dalam struktur biaya industri, maka Ditjen Industri Agro mengusulkan perubahan cakupan industri dalam Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Cakupan Awal Perpres 40/2016, tujuh industri yang mendapatkan fasilitas untuk harga gas khusus adalah  Industri Pupuk, Industri Petrokimia, Industri Oleokimia, Industri Baja, Industri Keramik, Industri Kaca, Industri Sarung Tangan Karet. Saat ini Kemenperind juga mengajukan Usulan Perubahan Cakupan dengan menambahkan Industri Pulp dan Kertas, Industri Makanan dan Minuman, Industri Karet Remah. Penurunan harga gas bumi akan memberikan efek terhadap peningkatan kinerja sektor industri, dengan pengurangan biaya produksi secara signifikan dapat meningkatkan nilai produksi dan menaikkan nilai tambah. Dasar Hukum terkait harga gas bumi adalah Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang kemudian dikembangkan dengan Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan berlanjut di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Diharapkan Multiplier effects penurunan harga gas bagi industri menghasilkan :

  • Peningkatan daya saing melalui peningkatan utilisasi dan nilai tambah
  • Berdampak positif pada kinerja penjualan, baik dalam negeri maupun ekspor
  • Dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kualitas dan kapasitas produksi melalui peningkatan litbang, teknologi, infrastruktur, dan SDM
  • Berpengaruh terhadap industri lain yang mendukung industri tersebut (c/o: IKM dan IRT, industri packaging, industri produk antara), di mana dengan bertambahnya kapasitas produksi, maka industri pendukung akan ikut tumbuh

Dengan bertumbuhnya industri, maka bertambah pula kontribusi industri pada PDB dan Negara juga akan mendapatkan peningkatan pemasukan.

Tinggalkan Balasan