Webinar “ Prospek dan Tantangan Ekspor Produk Perikanan Indonesia ke Amerika Serikat Pasca Covid-19 “ – 21 Juli 2020

Dalam rangka penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia di pasar Amerika Serikat ( AS ), Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Webinar “ Prospek dan Tantangan Ekspor Produk Perikanan Indonesia ke Amerika Serikat Pasca Covid-19 “. Pasar AS merupakan pasar tunggal produk perikanan terbesar di dunia dan menjadi pasar tujuan utama produk perikanan Indonesia yang USD 1,83 milyar atau 37,05%terhadap total nilai ekspor produk perikanan Indonesia ( BPS 2019 ). Dengan terjadinya pandemi covid-19 tentu akan mempengaruhi pola impor produk perikanan AS pada tahun 2020. Oleh karena itu, kondisi terkini pasar seafood AS akan sangat dibutuhkan oleh eksportir-ekpsortir perikanan Indonesia saat ini. Perkembangan persyaratan impor AS yang semakin ketat, baik dari unsur keamanan pangan ( food safety ) maupun keberlanjutan ( sustainability ) akan sangat mempengaruhi terhadap ekspor produk perikanan Indonesia, seperti Food Safety Modernization Act, Seafood Import Monitoring Program, dan rencana pemberlakuan ketentuan impor baru terkait Marine Mammal Protection Act. Webinar ini dibuka oleh  Menteri Kelautan dan Perikanan – Edhy Prabowo yang mengatakan bahwa perkembangan persyaratan impor Amerika Serikat semakin ketat, hal tersebut merupakan tantangan sekaligus peluang bagi eksportir produk perikanan mengingat Indonesia memiliki kebijakan yang sejalan dengan pemerintah Amerika Serikat dalam hal keamanan produk pangan dan keberlanjutan pengelolaan sumberdaya alam. Ekspor merupakan salah satu pendongkrak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena ekspor memiliki keterkaitan langsung, terutama kepada nelayan, pembudidaya, pengolah, dan pemasar hasil perikanan. Menteri KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap bersatu dan bersama dalam menguatkan daya saing produk kelautan dan perikanan di pasar global. Terlebih kegiatan ekspor juga memiliki tantangan yang relatif besar dengan semakin ketatnya persyaratan dari negara tujuan dan adanya persaingan antar negara-negara eksportir produk perikanan. Sebagai bentuk dukungan terhadap para pelaku usaha, KKP terus berupaya mengembangkan sistem sertifikasi hasil tangkapan ikan, sistem ketertelusuran ikan, implementasi Seafood Import Monitoring Program ( SIMP ), implementasi logbook, serta terus menjaga sumberdaya laut. Cara yang ditempuh pemerintah diantaranya melalui konservasi sumberdaya perikanan, seperti mengurangi resiko kematian mamalia laut dalam kegiatan penangkapan ikan. Mr. Dale Jones – Fisheries Program Specialist/Acting Program Manager for the NMFS Seafood Import Monitoring Program dari NOAA Fisheries, U.S. Department of Commerce dalam webinar ini menjelaskan mengenai Seafood Import Monitoring Program yang mulai di usulkan tahun 2016 dengan komoditi produk perikanan yaitu Atlantic cod Blue crab ( Atlantic ), Dolphinfish ( Mahi Mahi ), King crab ( red ), Pacific cod, Red snapper Swordfish, Abalone, Grouper, Sea cucumber, Sharks, Shrimp, Tunas( Albacore, Bigeye, Skipjack, Bluefin, Yellowfin ). Januari 2018 SIMP sudah mulai diberlakukan pengecualian untuk Shrimp dan Abalone. Menyusul diberlakukan per 31 Desember 2018. Penerapan SIMP mulai dari penerapan izin, pelaporan data dan persyaratan pencatatan untuk impor ikan prioritas tertentu dan produk ikan yang telah diidentifikasi sebagai produk perikanan yang rentan terhadap IUU fishing dan penipuan produk perikanan. Sedangkan Ms. Glynnis Roberts – Foreign Affairs Specialist dari NOAA Fisheries, U.S. Department of Commerce mengatakan bahwa Marine Mammals Protection Act ( MMPA ) mulai diperkenalkan tahun 2017 – 2018 dimana mulai tahun 2019 untuk pertama kalinya akan dilakukan pengumpulan List of Foreign Fisheries ( LOFF ) untuk produk perikanan yang masuk ke AS. Tahun 2020 dilakukan pengumpulan data yang kedua, dan mulai dibukanya aplikasi LOFF. Diharapkan tahun 2022 semua eksporter perikanan ke US sudah memiliki comparability finding. Tujuan diberlakukannya MMPA adalah untuk menetapkan kriteria dan prosedur mengenai cara penangkapan ikan di laut yang sesuai dengan aturan internasional. Narasumber lainnya dari KBRI Washington DC, Wijayanto – Atase Perdagangan, dan Hari Edi Soekirno – Atase Pertanian menjelaskan Tantangan dan Peluang Ekspor ke Amerika Serikat. Indonesia sendiri pada tahun 2019 menempati urutan ke-11 eksportir produk perikanan di dunia dengan nilai sebesar US$ 4,9 milyar atau sekitar 3% pangsa pasar global. Sementara Amerika Serikat (AS) yang merupakan importir terbesar produk perikanan dunia, Indonesia menempati urutan ke-5 dengan nilai ekspor sebesar US$ 1,9 milyar atau sekitar 8,2% pangsa pasar impor produk perikanan AS. Pada periode tersebut Amerika Serikat merupakan negara tujuan utama dengan nilai ekspor US$ 977,8 juta atau 40,6% terhadap total ekspor perikanan. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 16,2% dibanding periode yang sama tahun 2019.  Komoditas utama ekspor perikanan ke AS meliputi, udang, rajungan, tuna-cakalang,  tilapia, dan rumput laut.

Tinggalkan Balasan