Bincang Bahari Jalan yang Benar untuk Benur – 13 Juli 2021

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen KP ) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster ( Panulirus spp. ), Kepiting ( Scylla spp. ), dan Rajungan ( Portunus spp. ) di WNRI, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyebarluasan substansi Permen melalui Bincang Bahari yang bertajuk “ Jalan yang Benar untuk Benur “. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono soal pengelolaan lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen KP ) Nomor 17 Tahun 2021 dinilai sudah tepat. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi tumbuhnya kegiatan budidaya lobster dalam negeri, sekaligus mendukung pengembangan riset tentang biota laut tersebut. Menurut Prof. Ari Purbayanto – Guru Besar IPB yang sekaligus akademisi di bidang perikanan tangkap mengatakan bahwa  Permen KP 17/2021 adalah jalan yang benar untuk benih lobster, dan peraturan ini memang harusnya untuk mengatur menjadi teratur, bukan menjadi tidak teratur. Beleid yang diundangkan pada 4 Juni 2021 tersebut menurutnya memberi kepastian hukum bagi stakeholder perikanan, khususnya yang menjalani usaha di bidang budidaya lobster, nelayan penangkap benih bening lobster ( BBL ), sampai mereka yang melakukan pengawasan di lapangan. Kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial tapi juga keberlanjutan ekosistem. Sebab penetapan kuota dan lokasi penangkapan BBL yang dikeluarkan oleh KKP berdasarkan rekomendasi dari Komnas Kajiskan. Kemudian penangkapan BBL di alam harus menggunakan alat tangkap pasif atau ramah lingkungan. Prof. Ari berharap, penerapan poin-poin dalam Permen KP 17/2021 yang dinilainya sudah tepat, dapat terlaksana dengan baik di lapangan. Mulai dari kuota dan lokasi penangkapan sesuai dengan rekomendasi, penggunaan alat tangkap yang teruji ramah lingkungan, hingga skema pelepasliaran ( restocking ) lobster hasil panen yang benar-benar berdampak positif pada kelestarian biota laut tersebut di alam. Dan yang penting juga yang perlu disiapkan adalah pedoman teknisnya, baik pedoman teknis alat tangkap ramah lingkungan itu yang bagaimana harus jelas, bagi pengawasan juga nanti tentu harus jelas. Apresiasi atas terbitnya Permen KP 17/2021 juga datang dari Dekan Fakultas Perikanan Unpad – Yudi Ihsan. Menurutnya, lahirnya Permen tersebut menjadi jalan terang untuk pengembangan kajian dan riset mengenai lobster di Indonesia. Mudah-mudahan kajian yang terkait dengan lobster bisa lebih leluasa dilakukan. Karena selama ini, informasi atau data tentang lobster ini masih simpang siur, walau banyak yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah surganya bening bening lobster. Ada beberapa poin yang menurutnya perlu tindak lanjut dari unit teknis KKP dalam mengimplementasikan Permen tersebut di tengah masyarakat. Di antaranya perlunya membangun kawasan konservasi khusus lobster sebagai upaya menjaga kelestarian lobster yang dimiliki. Kemudian perlunya penguatan pengawasan bukan hanya pada aktivitas yang kaitannya dengan BBL, tapi juga lobster secara keseluruhan. Diharapkan dengan adanya Permen ini tidak ada lagi aktivitas ilegal terkait benur maupun lobster. Kedepannya bisa zero percent kegiatan ilegal ekspor, dan akan dilihat dalam satu dua tahun ke depan ketika Permen ini benar-benar dilaksanakan apakah memang bisa benar-benar menyetop kegiatan ilegal benur tersebut. Implementasi Permen ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir. Kemudian pemerataan kesejahteraan hingga keberlanjutan ekosistem.   Terkait dengan Permen ini, akan menjadi sebuah legacy bagi Menteri Kelautan dan Perikanan. Nanti tinggal dilihat apakah legacy ini akan memberikan nilai positif atau sebaliknya. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia ( GPLI ) – Gunawan Suherman menilai terbitnya Permen KP 17/2021 bentuk komitmen Menteri Trenggono dalam mendukung pembudidaya lobster dalam negeri. Permen tersebut menurutnya memberi kepastian hukum bagi para pembudidaya dalam melaksanakan kegiatan. Sekarang bagaimana caranya melakukan peningkatan nilai budidaya itu untuk masyarakat. Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya KKP – Tb. Haeru Rahayu mengatakan petunjuk teknis ( Juknis ) pelaksanaan Permen KP 17/2021 yang akan menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya, sudah pada tahap finalisasi. Menurutnya, melalui Permen tersebut KKP memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster. Baik untuk skala mikro, kecil menengah, hingga besar. Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP –  Hendra Yusran Siry menambahkan, mengenai kawasan konservasi khusus lobster memungkinkan untuk dibangun. Sebelumnya pihaknya juga sudah mengusulkan kawasan konservasi untuk kawasan karbon biru yang menyasar 15 lokasi. Bisa saja di RZWP3K-nya dimunculkan zonanya kawasan konservasi, cuma  tidak membagi dalam jenis spesies. Tapi ini memungkinkan sebagai pelabelan sebagaimana membuat Taman Kima di Berau. Itu bisa saja.

Tinggalkan Balasan