Rapat Koordinasi KBLI Beririsan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Perindustrian – 24 Agustus 2021

Dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Kepresidenan sesuai dengan undangan No. UND-210/KSP/D.1/08/2021 pada tanggal 16 Agustus 2021 terkait Pembahasan KBLI Sektor Kelautan dan Perikanan Bidang Penguatan Daya Saing, maka Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengadakan Rapat Koordinasi untuk menindaklanjuti permasalahan KBLI yang beririsan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Perindustrian. Pada surat sesmenko bidang perekonomian No. PI.01./433/SES.M.EKON/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 perihal KBLI Beririsan dan KBLI Tanpa K/L Pengampu, disampaikan telah dilakukan penyisiran dan Analisa oleh Tim Teknis tingkat Eselon II Kemenko bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Investasi ( tanggal 19 – 20 Mei 2021 dan 22 – 23 Mei 2021 ) terhadap 140 KBLI beririsan pada lampiran PP No. 5 tahun 2021 dan 356 KBLI di luar PP No. 5 tahun 2021 yang belum memiliki K/L Pengampu. Berdasarkan hal tersebut, telah ditetapkan K/L Pengampu pada KBLI yang beririsan. Dari 140 KBLI beririsan, terdapat 35 KBLI binaan Kemenperind berdasarkan Permenperind No. 45 tahun 2020 yang ditetapkan menjadi binaan K/L lain, termasuk didalamnya bidang usaha pengolahan perikanan ( 19 KBLI yang terdiri dari 16 KBLI binaan Ditjen IA dan IKMA serta 3 KBLI binaan sepenuhnya Ditjen IKMA ). Selanjutnya perlu penjelasan terhadap Keputusan Kemenko Bidang Perekonomian terkait KBLI Beririsan dan KBLI tanpa K/L Pengampu. KBLI digunakan sebagai klasifikasi kegiatan industri dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis produk/output baik berupa barang maupun jasa. Terkait hal ini Ketua Umum AP5I – Budhi Wibowo memberikan pendapatnya, bahwa saat ini Unit Pengolahan Ikan menginginkan kemudahan dalam semua proses perijinan ataupun proses lain yang dibutuhkan dari kementerian terkait termasuk regulasi yang mendukung kelancaran UPI. Saat ini yang diperlukan oleh UPI adalah pemenuhan ketersediaan bahan baku sehingga ekspor berjalan lancar untuk memenuhi permintaan buyer. Salah satu alternatih untuk memenuhi kebutuhan bahan baku UPI adalah melalui impor, dimana khusus bahan baku yang berasal dari impor AP5I mengusulkan dalam neraca komoditi nantinya untuk kategori bahan baku dari impor di bagi menjadi 3 kategori yaitu jika bahan baku impor tersebut digunakan 100% untuk proses produksi dan 100% untuk ekspor makan impor tidak perlu diperketat. Apabila bahan baku impor digunakan untuk proses produksi dan diperuntukan untuk ekspor dan perdagangan dalam negeri maka impor perlu diatur namun tidak terlalu diperketat. Sedangkan bahan baku impor yang diperuntukan pasar ritel dalam negeri dan tidak mengalami pengolahan maka perlu diatur dan diperketat. Kedepannya diperlukan sinergi antara kementerian terkait seperti KKP dan KemenPerind untuk pengembangan industri pengolahan perikanan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan