Arahan Penerbitan Rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) Persiapan Teknis Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.9/KSDAE/SET3/Kum. 1/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dan memperhatikan perkembangan penyempurnaan sistem Online Single Submission ( OSS ) yang masih terus dilakukan sampai dengan sekarang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan bahwa persyaratan umum usaha dan persyaratan khusus usaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri sebagai berikut: Persyaratan umum usaha : Pakta integritas; dan Persetujuan lingkungan. Persyaratan khusus usaha : Proposal untuk permohonan baru/Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk permohonan perpanjangan; Rekomendasi/pertimbangan teknis dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persiapan Teknis dari BBKSDA/BKSDA. Bahwa dokumen-dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus dimaksud angka 1 di atas wajib dipenuhi dan dilampirkan oleh pemohon ketika mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri melalui sistem OSS. Bahwa yang menjadi ranah kewenangan BBKSDA/BKSDA dalam penerbitan dokumen persyaratan Perijinan Berusaha dimaksud angka 1 di atas yaitu terkait dengan dokumen rekomendasi/pertimbangan teknis dan BAP Persiapan Teknis yang prosesnya dilakukan secara offline di luar sistem OSS. Adapun penerbitan dokumen persetujuan lingkungan diproses secara online melalui OSS dan tidak menjadi persyaratan dalam penerbitan rekomendasi dan BAP Persiapan Teknis dimaksud angka 3 di atas. Namun demikian, untuk menghindari potensi kendala daiam proses Perizinan Berusaha lebih lanjut melalui OSS, perlu disampaikan kepada pemohon untuk memastikan alamat yang tercantum dalam proposal/RKT (baik alamat kantor maupun alamat penampungan) seluruhnya juga tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan dengan kode KBLI 02209 Selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 April 2022, dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan dokumen rekomendasi/pertimbangan teknis dan BAP Persiapan Teknis Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri agar Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.9/IV-SET/2014 tentang Pedoman Penyusunan Proposal, Rencana Kerja Tahunan dan Berita Acara Persiapan Teknis Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar, dengan penyesuaian sebagai berikut : Setiap permohonan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL baik dalam negeri maupun luar negeri (baru/perpanjangan/addendum) hanya diperbolehkan untuk memilih 1 (satu) taksa saja. Apabila pemohon bermaksud melakukan kegiatan berusaha lebih dari 1 (satu) taksa, maka diwajibkan untuk menyampaikan permohonan secara terpisah untuk masing-masing taksa. Rincian jenis yang dimohonkan untuk setiap taksa wajib dicantumkan secara jelas dalam proposal/RKT yang disampaikan oleh pemohon dan dalam BAP Persiapan Teknis yang diterbitkan oleh BBKSDA/BKSDA. Penyesuaian dimaksud butir 1) dan 2) di atas mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : Optimalisasi capaian PNBP bidang pemanfaatan TSL dari luran Izin Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014. Penyederhanaan/penyeragaman dalam hal kesetaraan level klasifikasi ilmiah TSL yang dicantumkan dalam Sertifikat Standar, pendataan dan pelayanan publik. Dalam hal pemeriksaan persiapan teknis, penilaian terkait kesesuaian antara kelayakan teknis sarana prasarana yang dimiliki dengan jenis-jenis yang dimohonkan dapat dilakukan secara lebih mendalam. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003, pencantuman spesimen yang diedarkan dalam Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri (SATS-DN dan/atau SATSLN) dilakukan pada level jenis, sehingga rincian jenis yang akan dimanfaatkan wajib dicantumkan dalam permohonan Perizinan Berusaha dan dokumen-dokumen persyaratan yang dilampirkan. Apabila selanjutnya setelah Perizinan Berusaha terbit dan hendak dilakukan penambahan jenis yang diusahakan di luar yang tercantum dalam Perizinan Berusaha, maka penambahan jenis tersebut dilakukan dengan mekanisme addendum/perubahan melalui OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri dan format-format penyesuaian dokumen persyaratan (permohonan, proposal/RKT, rekomendasi kepala balai, BAP persiapan teknis, dan pakta integritas) sebagaimana terlampir. |
Menyampaikan seluruh ketentuan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam surat ini kepada pemohon Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri.